Komisi XII DPR RI menemukan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) di PT Mutiara Agam, Sumatera Barat. Temuan ini didapat saat kunjungan kerja bersama KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Arsad Ddin
14 Juli 2025Komisi XII DPR RI menemukan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) di PT Mutiara Agam, Sumatera Barat. Temuan ini didapat saat kunjungan kerja bersama KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Arsad Ddin
14 Juli 2025
Agam, HAISAWIT – Anggota Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke pabrik kelapa sawit PT Mutiara Agam, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Peninjauan dilakukan untuk memeriksa dugaan pelanggaran pengelolaan limbah.
Langkah ini dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat dan informasi pemerintah daerah tentang permasalahan lingkungan di perusahaan tersebut. DPR RI menggandeng KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan pemerintah daerah, bahwa PT Mutiara Agam sudah dikenai sanksi. Setelah kami tinjau langsung bersama Direktur Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Firdaus Alim Damopolii, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi, ditemukan pengelolaan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) yang tidak sesuai ketentuan," ujar Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, dikutip dari laman JDIH DPR RI, Senin (14/07/2025).
Temuan ini berpotensi memicu penegakan hukum. Deputi Penegakan Hukum KLHK disebutkan dapat mengambil tindakan sesuai aturan jika pelanggaran dianggap serius.
"Jika temuan ini terbukti cukup serius, maka bisa dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan. Ini bisa jadi contoh bagi perusahaan-perusahaan CPO lainnya agar tidak main-main dengan urusan lingkungan," tambah Mulyadi.
Dari hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), PT Mutiara Agam memperoleh peringkat merah. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius.
"Kalau sudah dinyatakan bermasalah, maka perusahaan wajib melakukan perbaikan. Tapi jika tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, tentu tindakan tegas akan diambil sesuai undang-undang lingkungan hidup," ujar Mulyadi.
Ia juga mengungkapkan sebagian perusahaan hanya melakukan perbaikan saat diawasi, bukan sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga lingkungan.
"Banyak perusahaan hanya peduli lingkungan saat diperiksa, saat dikunjungi DPR atau KLH. Tapi kalau tidak diperiksa, tidak peduli sama sekali. Ini yang jadi perhatian kita," ujarnya.
Mulyadi yang berasal dari daerah pemilihan Sumbar, menyebut langkah lanjutan seperti inspeksi mendadak diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan sawit terhadap regulasi.
"Kami akan lakukan inspeksi-inspeksi mendadak, karena saya sendiri dari dapil Sumbar ingin memastikan pengelolaan lingkungan di sini berjalan sesuai aturan. KLHK punya kewenangan menyegel, dan kami akan dorong itu jika diperlukan," ungkapnya.
Kunjungan tersebut juga melibatkan Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar untuk melihat langsung kondisi pengelolaan limbah.
Hasil kunjungan akan dibawa Komisi XII DPR RI ke rapat resmi DPR RI untuk ditindaklanjuti. Fokusnya memastikan lingkungan di Sumbar tetap terjaga sesuai ketentuan perundang-undangan.
PT Mutiara Agam sendiri tercatat sudah pernah dikenai sanksi administratif atas persoalan limbah. Meski demikian, DPR RI menilai masih terdapat potensi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Dengan adanya temuan ini, Komisi XII DPR RI menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan kelapa sawit terhadap aturan pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan.***