DPRD Gorontalo Desak Penarikan HGU Sawit yang Terlantar dan Tak Digarap oleh Perusahaan

Panitia Khusus DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja membahas dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan HGU oleh perusahaan sawit. Salah satu temuan utama adalah ribuan hektare lahan tak digarap.

BERITA

Arsad Ddin

18 Juli 2025
Bagikan :

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja Panitia Khusus Kelapa Sawit di ruang rapat Dulohupa pada Senin (14/07/2025). (Foto: Dok. Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo)

Gorontalo, HAISAWIT – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit menggelar rapat kerja bersama sejumlah pihak untuk membahas pengelolaan lahan HGU oleh perusahaan sawit, Senin (14/7/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Umar Karim itu menghadirkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, PT Palma Grup sebagai perusahaan pengelola, serta Koperasi Palma Mandiri Sejahtera.

Fokus pembahasan diarahkan pada lahan sawit berstatus Hak Guna Usaha yang dinilai tidak dimanfaatkan secara maksimal. DPRD menyampaikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap lahan-lahan yang dibiarkan tidak produktif.

Ketua Pansus menyebut bahwa penarikan kembali HGU bisa dilakukan jika terbukti tidak diusahakan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan dan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menarik kembali lahan HGU yang tidak diusahakan, lalu mengusulkan redistribusinya ke masyarakat,” ujar Umar Karim, dikutip dari laman DPRD Gorontalo, Jumat (18/07/2025).

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota pansus juga menyampaikan kritik tajam terhadap praktik perusahaan, khususnya menyangkut transparansi dalam pembebasan lahan kepada warga.

“Perusahaan tidak transparan, masyarakat tidak diberi salinan dokumen pembebasan lahan. Ini upaya pembodohan,” ucap anggota pansus, Limonu Hippy.

Ia juga menyampaikan sikap keras terhadap pihak perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa dengan masyarakat pemilik lahan.

“Saya tidak punya kepentingan politik di wilayah ini. Tapi kalau perusahaan seenaknya merampas hak rakyat, saya harus bersuara. Ini bukan investasi, ini penindasan!” tegas Limonu.

Sorotan lain muncul terkait sistem kemitraan antara perusahaan dan petani plasma. Banyak warga yang mengeluh menerima imbal hasil sangat kecil dari lahan yang telah diserahkan.

“Nilai itu sangat jauh dan mencerminkan kegagalan sistem kemitraan,” imbuh salah satu anggota pansus dalam rapat tersebut.

Di sisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo melaporkan bahwa PT Palma Grup tidak menyampaikan laporan tahunan penggunaan lahan selama hampir sepuluh tahun terakhir.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Pansus DPRD Gorontalo berencana melakukan kunjungan lapangan guna memastikan fakta-fakta di lapangan dan menyusun rekomendasi kebijakan yang relevan.***

Bagikan :

Artikel Lainnya