Warga Riau yang memiliki sertifikat hak milik dan berkebun sawit sejak akhir 1990-an mengadu ke BAM DPR RI. DPR berencana turun langsung ke lokasi untuk memastikan hak-hak warga tetap diperhatikan.
Arsad Ddin
7 Juli 2025Warga Riau yang memiliki sertifikat hak milik dan berkebun sawit sejak akhir 1990-an mengadu ke BAM DPR RI. DPR berencana turun langsung ke lokasi untuk memastikan hak-hak warga tetap diperhatikan.
Arsad Ddin
7 Juli 2025
Jakarta, HAISAWIT – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menerima audiensi perwakilan masyarakat Riau yang terancam digusur akibat penunjukan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Dalam pertemuan itu, warga mengungkapkan keresahan mereka karena telah lama menempati lahan untuk tempat tinggal dan berkebun sawit sejak akhir 1990-an.
Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa pihaknya mendengar langsung keluhan warga terkait status lahan yang mereka kelola secara legal.
“Intinya Perwakilan masyarakat Riau ini beraudiensi untuk menjelaskan pengaduan yaitu mereka selama ini sudah menempati lahan," ujar Ahmad Heryawan, dikutip dari laman Fraksi PKS, Senin (07/07/2025).
Politisi asal Jawa Barat itu menambahkan, masyarakat yang datang membawa bukti kepemilikan resmi berupa sertifikat hak milik.
"Ada yang untuk transmigrasi, ada yang untuk perkebunan kelapa sawit, koperasi, dan mereka tentu melakukannya secara legal sejak awal. Tercatat di sini ada 1.762 sertifikat hak milik. Ini kan kepemilikan yang paling tinggi,” jelasnya.
Ahmad Heryawan juga menerangkan bahwa persoalan muncul setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004.
“Nah, masalah ini mengapa muncul? Karena tentu ada program pemerintah untuk membuat Taman Nasional Tesso Nilo. Jadi, tahun 2004 keluar surat keputusan Menhut nomor 255 Tahun 2004. Tapi surat tersebut baru dalam proses penunjukan lahan calon Taman Nasional Tesso Nilo,” kata dia.
Ia menegaskan, sebelum penetapan kawasan hutan, masih ada tahapan penting yang perlu dilakukan pemerintah.
“Nah, setelah ada penetapan, baru kemudian ada langkah-langkah untuk melakukan hal-hal yang teknis dalam rangka pembentukan Taman Nasional Tesso Nilo," ujarnya.
Ahmad Heryawan juga menyampaikan bahwa masyarakat terdampak berharap program ini dapat berjalan tanpa merugikan pihak manapun.
"Yang ingin diharapkan oleh warga terdampak adalah bahwa dalam pembentukan TNTN tersebut tidak ada yang dirugikan, semuanya diuntungkan. Program negara jalan, di saat yang sama masyarakat yang pengelolaannya legal, punya SHM, juga mendapatkan hak-haknya secara baik," katanya.
Lebih lanjut, BAM DPR RI merencanakan langkah tindak lanjut untuk memantau langsung kondisi di lapangan.
"Oleh karena itu, BAM akan menindaklanjuti aduan masyarakat ini dengan melakukan kunjungan lapangan ke Riau pada 10 Juli 2025,” jelasnya.
Sebagai informasi, kawasan ini sudah dihuni masyarakat sejak 1998, termasuk terdapat fasilitas umum seperti sekolah negeri dan jalan yang dibangun pemerintah.
SK penunjukan kawasan Tesso Nilo tersebut juga hingga kini masih berada pada tahap penunjukan dan belum ditetapkan sebagai kawasan hutan secara final.***