
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah) menghadiri rapat koordinasi pengendalian kebakaran lahan dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 4 Juli 2025. (Foto: Dok. KLH/BPLH).
Balikpapan, HAISAWIT – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memimpin rapat konsolidasi kesiapsiagaan pengendalian kebakaran lahan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) di Balikpapan.
Dalam rapat tersebut, Menteri Hanif memaparkan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha perkebunan sawit untuk memperkuat pencegahan kebakaran lahan, terutama menjelang musim kemarau yang rawan titik panas.
Ia menyampaikan data yang mencatat kejadian kebakaran di areal perkebunan dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir.
“Data periode 2015–2024 menunjukkan 79 areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan mengalami kebakaran dengan total luas kurang lebih 42.476 hektar," ujar Hanif, dikutip dari laman KLH/BPLH RI, Senin (07/07/2025).
Selain itu, Menteri Hanif menyorot lima faktor utama yang memicu kebakaran lahan, antara lain pembukaan lahan untuk pertanian dan perkebunan, konflik tenurial, hingga keberadaan lahan tidur.
"Ini mengindikasikan bahwa sebagian besar pemrakarsa usaha, khususnya di sektor kelapa sawit, belum menjalankan upaya maksimal dalam mencegah karla,” tambah Hanif.
Meski pemerintah mencatat penurunan titik panas sebesar 59 persen dibandingkan tahun sebelumnya, data per 1 Juli 2025 tetap menunjukkan adanya 382 hotspot dan 498 kejadian kebakaran.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Hanif meminta kepala daerah untuk memverifikasi kesiapan sarana, prasarana, SDM, dan pendanaan perusahaan perkebunan agar sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan bakal diterapkannya sanksi administrasi hingga pidana bagi perusahaan yang tak memenuhi standar pencegahan kebakaran lahan.
Di akhir kunjungan, Menteri Hanif meresmikan pembangunan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Kalimantan yang akan difungsikan sebagai pusat koordinasi penanganan isu lingkungan di kawasan tersebut.***