Pemprov Riau Targetkan Peremajaan 10.800 Hektare Kebun Sawit Rakyat Tahun 2025 Lewat Program PSR

Pemerintah Provinsi Riau menargetkan peremajaan 10.800 hektare kebun sawit rakyat pada 2025 melalui program PSR. Program ini fokus memperbaiki produktivitas lahan tua dan penggunaan bibit unggul bersertifikat demi hasil panen lebih optimal.

BERITA

Arsad Ddin

13 Juli 2025
Bagikan :

Ilustrasi Sawit (Foto: web.dumaikota.go.id).

Pekanbaru, HAISAWIT – Pemerintah Provinsi Riau menetapkan target peremajaan sawit rakyat seluas 10.800 hektare pada 2025 melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program ini menyasar kebun milik petani yang tidak produktif atau menggunakan bibit tak bersertifikat.

Langkah ini dilaksanakan di sepuluh kabupaten dan kota di Riau. Sementara Kota Pekanbaru serta Kabupaten Kepulauan Meranti tahun ini tidak mengajukan usulan untuk ikut program tersebut.

Dana peremajaan sawit rakyat ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Setiap petani yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan maksimal Rp60 juta per hektare untuk peremajaan.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan proses awal program ini dimulai dari usulan kelompok tani ke dinas perkebunan kabupaten atau kota setempat.

“Yang melakukan verifikasi di lapangan adalah Dinas Perkebunan kabupaten/kota. Mereka yang menilai apakah layak atau tidak menerima bantuan PSR, termasuk memeriksa legalitas lahan, status kepemilikan, dan kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Syahrial, dikutip dari laman Mediacenter Riau, Minggu (13/07/2025).

Setelah usulan diverifikasi, dokumen dilanjutkan ke tingkat provinsi. Pada tahap ini, Dinas Perkebunan Provinsi Riau hanya memeriksa kelengkapan administrasi teknis.

Syahrial menerangkan lebih lanjut soal peran provinsi dalam proses ini. Menurutnya, dinas kabupaten dan kota tetap menjadi ujung tombak pelaksanaan program di lapangan.

“Kami hanya mengecek kesesuaian dan kelengkapan dokumen usulan dari kabupaten/kota, khususnya CPCL. Jadi titik beratnya memang ada di dinas kabupaten/kota. Jika dari sana dinilai layak, baru kami bantu ajukan ke BPDP,” jelasnya.

Program PSR ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat. Lahan yang telah berumur tua atau menggunakan bibit tak bersertifikat menjadi prioritas replanting.

Dana Rp60 juta per hektare tersebut akan digunakan untuk pembongkaran tanaman lama, pembelian bibit unggul bersertifikat, penanaman kembali, dan perawatan awal.

Program ini dapat membantu ribuan petani sawit rakyat memulihkan hasil panen agar lebih optimal. Pelaksanaan program PSR akan sangat bergantung pada kesiapan kelompok tani serta dukungan pemerintah daerah.***

Bagikan :

Artikel Lainnya