Pemkab dan DPRD Pulang Pisau Sahkan Tiga Raperda Strategis, Salah Satunya Atur Pembelian TBS Sawit

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama DPRD resmi menyetujui tiga Raperda strategis dalam rapat paripurna, termasuk aturan pembelian TBS sawit yang dinilai penting untuk memperkuat posisi petani mitra di daerah tersebut.

BERITA

Arsad Ddin

16 Juli 2025
Bagikan :

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD menggelar rapat paripurna pengesahan tiga Raperda strategis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin (14/07/2025). (Foto: Dok. MMC Kalteng).

Pulang Pisau, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama DPRD menyetujui tiga Raperda strategis dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Senin (14/7/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau dan dihadiri langsung Bupati H. Ahmad Rifai. Ketiga Raperda dinilai penting bagi arah pembangunan daerah.

Salah satu Raperda yang disepakati adalah tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun mitra. Kebijakan ini dianggap membantu memperkuat posisi petani sawit.

Dua Raperda lainnya yaitu Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Rifai menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembahasan tiga Raperda tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kita menuntaskan tiga Raperda strategis. Semoga seluruh harapan masyarakat terakomodasi dan pembangunan berjalan sesuai visi bersama,” ujar Ahmad Rifai, dikutip dari laman MMC Kalteng, Rabu (16/07/2025).

RPJMD menjadi landasan penting untuk menyusun arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Sementara perubahan APBD memberi ruang penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Raperda Pembelian TBS sawit juga dimaksudkan untuk memperkuat hubungan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan dan petani mitra.***

Bagikan :

Artikel Lainnya