Sebanyak enam perusahaan sawit dari dua grup besar menitipkan dana Rp1,3 triliun yang kini disita Jaksa. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan upaya kasasi dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO.
Arsad Ddin
7 Juli 2025Sebanyak enam perusahaan sawit dari dua grup besar menitipkan dana Rp1,3 triliun yang kini disita Jaksa. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan upaya kasasi dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO.
Arsad Ddin
7 Juli 2025
Jakarta, HAISAWIT – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang titipan senilai Rp1,3 triliun. Penyitaan ini terkait perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
Penyitaan dilakukan setelah adanya penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang titipan berasal dari dua grup besar industri kelapa sawit, yaitu Musim Mas dan Permata Hijau Group.
Dikutip dari laman Kejaksaan RI, Senin (07/07/2025), jumlah total uang yang disita mencapai Rp1.374.892.735.527. Dana tersebut sebelumnya telah disetorkan ke rekening penampungan lain (RPL) Jampidsus di Bank BRI.
Musim Mas Group menyetor Rp1,18 triliun melalui PT Musim Mas, sedangkan Permata Hijau Group menitipkan Rp186,4 miliar dari lima perusahaan. Dana ini diajukan sebagai kompensasi atas kerugian negara yang timbul.
Perkara korupsi ini melibatkan total 12 perusahaan sawit yang didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh terdakwa sebelumnya divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Uang yang disita tersebut kini dimasukkan sebagai tambahan memori kasasi agar diperhitungkan oleh hakim agung.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp5,8 triliun.
Grup Musim Mas tercatat menanggung kerugian negara lebih besar, yaitu sekitar Rp4,89 triliun. Sedangkan Permata Hijau Group tercatat sekitar Rp937,5 miliar.
Penyitaan uang titipan ini juga telah mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Juni 2025. Langkah ini dilakukan agar proses hukum kasasi berjalan dengan bukti lebih lengkap.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2022. Penanganan perkara terus berlanjut hingga tahap kasasi yang masih dalam pemeriksaan.
Total enam perusahaan yang menitipkan uang berasal dari kedua grup tersebut, sebagai bagian dari upaya untuk mengganti kerugian negara. Proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung pun kini masih berlangsung.
Jaksa berharap uang yang telah disita dapat dipertimbangkan hakim agung sebagai bagian untuk membayar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi fasilitas ekspor CPO tersebut.***