Guru Besar Hukum Ekonomi UNEJ Paparkan Empat Langkah Strategis Agar Sawit Indonesia Lebih Berkeadilan dan Berkelanjutan

Dalam orasi ilmiahnya di acara pengukuhan guru besar, Prof. Ermanto Fahamsyah memaparkan pentingnya regulasi khusus sawit yang responsif, lex specialis, dan mampu membangun sistem hukum sawit nasional yang adil dan berkelanjutan.

BERITA

Arsad Ddin

7 Juli 2025
Bagikan :

Universitas Jember menggelar pengukuhan guru besar yang dihadiri Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Auditorium Kampus Tegalboto pada Sabtu (05/07/2025). (Foto: Dok. UNEJ).

Jember, HAISAWIT – Universitas Jember (UNEJ) mengukuhkan tiga guru besar baru di Auditorium Kampus Tegalboto, Sabtu (5/7/2025). Salah satunya, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, SH., M.H., mengangkat tema hukum sektor kelapa sawit.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Ermanto menjelaskan industri kelapa sawit memberi kontribusi signifikan sebagai sumber pemasukan negara dan menjadi komoditas unggulan Indonesia di pasar global.

Meski begitu, industri sawit menghadapi tantangan serius akibat tekanan internasional dan kampanye negatif yang mempengaruhi citra dan keberlanjutan sektor ini.

“Menurut hemat saya, permasalahan kelapa sawit saat ini bermuara dari belum adanya kepastian hukum,” ujar Prof. Ermanto, dikutip dari laman UNEJ, Senin (07/07/2025).

Ia menilai perlunya pembenahan menyeluruh terhadap regulasi sektor sawit agar mampu menjawab berbagai isu sekaligus melindungi kepentingan nasional.

"Berbagai peraturan peundang-undnagan yang mengatur sektor ini belum terpadu, mulai perizinan, perlindungan lingkungan hidup, ketenagakerjaan hingga kewajiban mitra usaha,” jelas Prof. Ermanto.

Dalam pidato berjudul "Penguatan Sistem Hukum Perkelapasawitan di Indonesia", Prof. Ermanto mengusulkan empat langkah strategis untuk mewujudkan sistem hukum sawit nasional yang berkeadilan.

Pertama, pembentukan RUU Perkelapasawitan sebagai regulasi khusus. Kedua, RUU ini dirancang menjadi instrumen hukum yang responsif terhadap perkembangan isu sawit.

Ketiga, RUU Perkelapasawitan perlu bersifat lex specialis agar memiliki kekuatan lebih kuat. Keempat, regulasi tersebut membentuk sistem nasional sawit yang terpadu dan sejalan dengan tujuan hukum ekonomi.

Upacara pengukuhan dipimpin Ketua Senat UNEJ, Andang Subahariyanto, dan dihadiri sejumlah pejabat seperti Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Rektor Iwan Taruna.

Selain Prof. Ermanto, UNEJ juga mengukuhkan Prof. Ir. Boy Arief Fachri sebagai guru besar di bidang Teknik Kimia dan Prof. Dr. Jekti Prihatin dari bidang Entomologi.***

Bagikan :

Artikel Lainnya