Petani Sawit Wajib Tahu, Begini Skema Peremajaan dalam Regulasi Terbaru Permentan 33/2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 mengatur skema peremajaan tata kelola perkebunan kelapa sawit melalui kewajiban sertifikasi ISPO. Kebijakan ini menyasar seluruh pelaku usaha perkebunan demi memperkuat keberterimaan produk sawit di pasar global.

BERITA

Arsad Ddin

8 Februari 2026
Bagikan :

Ilustrasi Buah Sawit - HaiSawit


Jakarta, HAISAWIT – Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025 guna mengatur standardisasi tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan maupun pekebun mandiri, untuk memiliki sertifikat Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Kewajiban sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin aspek kelayakan sosial, ekonomi, serta perlindungan lingkungan agar produk sawit nasional memiliki keberterimaan yang kuat di pasar global. Fokus utama aturan ini mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari kegiatan budi daya tanaman, pengolahan hasil, hingga pemasaran produk turunan kelapa sawit secara terintegrasi.

Dilansir dari laman Permentan, Minggu (08/02/2026), kebijakan baru ini mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi lima hingga tujuh prinsip utama yang telah dijabarkan ke dalam berbagai kriteria dan indikator penilaian teknis. Data menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap legalitas lahan serta praktik perkebunan yang baik menjadi syarat mutlak bagi pekebun untuk mendapatkan pengakuan resmi melalui sertifikat tersebut.

Pekebun Kelapa Sawit (Pekebun) didefinisikan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang mengelola kebun dengan skala usaha yang tidak mencapai luasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok ini harus memastikan lahan mereka memiliki legalitas yang sah, bebas dari sengketa, serta telah terdaftar secara resmi pada pendaftaran usaha perkebunan daerah.

Proses sertifikasi bagi para petani dapat dilakukan melalui beberapa dokumen persyaratan utama yang wajib dilampirkan saat mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO). Dokumen-dokumen penting tersebut meliputi:

  • Tanda daftar usaha perkebunan sebagai bukti legalitas aktivitas budi daya tanaman.
  • Bukti kepemilikan hak atas tanah atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang sah.
  • Surat pernyataan atau dokumen yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Skema pengajuan sertifikasi ini dapat dilakukan secara berkelompok oleh para petani untuk mempermudah koordinasi serta memenuhi standar sistem kendali internal yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Kelompok tersebut harus memiliki minimal satu personel yang memahami prinsip ISPO guna mengawasi penerapan standar berkelanjutan di tingkat lapangan secara konsisten.

Pelatihan khusus mengenai prinsip dan kriteria kelapa sawit berkelanjutan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam skema peremajaan tata kelola perkebunan bagi masyarakat lokal. Pelatihan ini dapat diselenggarakan oleh berbagai pihak, termasuk Dinas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perusahaan mitra, lembaga konsultan, hingga lembaga swadaya masyarakat yang kompeten.

Pemerintah juga mengatur bahwa perusahaan perkebunan yang mengelola lahan seluas 250 hektare atau lebih memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka. Luasan fasilitas kebun masyarakat tersebut ditetapkan paling kurang 20 persen dari total luas areal lahan yang dikelola oleh pihak perusahaan perkebunan bersangkutan.

Fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar dapat dilaksanakan melalui berbagai mekanisme pendanaan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Skema kerja sama tersebut dapat berupa:

  • Pola kredit yang dikelola melalui lembaga keuangan atau perbankan.
  • Pola bagi hasil berdasarkan hasil produksi tandan buah segar yang dipanen.
  • Bentuk kemitraan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan audit dalam rangka sertifikasi dibagi menjadi dua tahapan utama untuk memastikan seluruh parameter penilaian telah terpenuhi oleh para pemohon. Audit tahap pertama fokus pada tinjauan kelengkapan dokumen legalitas, sementara audit tahap kedua melakukan penilaian langsung terhadap penerapan praktik perkebunan di lapangan.

Apabila dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian, pemohon diberikan waktu perbaikan selama enam bulan sebelum proses pengajuan dianggap gugur oleh pihak lembaga sertifikasi. Sertifikat yang berhasil diterbitkan akan berlaku selama satu siklus sertifikasi dan wajib dilakukan penilikan secara berkala untuk menjaga konsistensi standar.

  • Logo resmi sertifikasi dapat digunakan pada berbagai dokumen administrasi, seperti faktur atau invoice, serta pada kemasan produk bagi usaha yang telah memenuhi seluruh kriteria. Langkah ini diambil guna memperkuat posisi tawar petani dalam rantai pasok minyak sawit kasar atau crude palm oil (CPO) di tingkat internasional.***

  • Bagikan :

    Artikel Lainnya